Akhir ini banyak sekali pejabat yang sedang 'tertimpa' musibah yang tersangkut berbagai kasus pidana yang melontarkan berbagai macam sumpah di media. Mereka adalah para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi, ada kasus pembunuhan, ada kasus narkoba, kasus penyalahgunaan wewenang, kasus penggerogotan sebuah lembaga secara sistematis sampai kasus pejabat mesum. Maraknya sumpah para pejabat di TV menggelitik saya untuk iseng menulis dan mendata serta mempelajari (wakakakaka) pengertian sumpah, macam-macam sumpah, sejarah sumpah, serta hal-hal lain yang terkait dengan sumpah secara mendetail dan terperinci tetapi tidak seksama dan tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Pengertian sumpah
Menurut pengertian syara’ sumpah berarti menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT, seperti: walLahi, bilLahi, talLahi. Secara etimologis arti sumpah yaitu:
1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
3. Janji atau ikrar yang teguhakan menunaikan sesuatu.
Dalam bahasa Arab sumpah disebut dengan al-aimanu, al-halfu, al-qasamu. Al-aimanu jama’ dari kata al-yamiinu (tangan kanan) karena orang Arab di zaman Jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain saling berpegangan tangan kanan. Kata al-yamiinu secara etimologis dikaitakan dengan tangan kanan yang bisa berarti al-quwwah (kekuatan), dan al-qasam (sumpah). Dengan demikian pengertian al-yuamiinu merupakan perpaduan dari tiga makna tersebut yang selanjutnya digunakan untuk bersumpah. Dikaitkan dengan kekuatan (al-quwwah), karena orang yang ingin mengatakan atau menyatakan sesuatu dikukuhkan dengan sumpah sehingga pernyataannya lebih kuat sebagaimana tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri. Lafal sumpah tersebut harus menggunakan huruf sumpah (al-qasam) yaitu: waw, ba dan ta. seperti; walLahi, bilLahi, talLahi.
Bersumpah untuk kepentingan sesuatu yang disyari’atkan dalam Islam. Allah SWT berfirman, ”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun“. (QS. Al-Baqarah [2]: 225). Oleh karena itu bagi yang telah bersumpah atas nama Allah untuk sesuatu, al-Quran menyerukan agar memelihara sumpah itu “Dan jagalah sumpahmu” (QS.Al-Maidah: 89).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah, Imam Malik berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah ‘jaiz‘(boleh). Hukumnya bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan suatu masalah keagamaan atau untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang agama Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah, tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika pelanggaran sumpah itu lebih baik.
Imam Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.
Imam Syafi’i berpendapat hukum asal sumpah adalah makruh. Tetapi bisa saja hukum bersumpah menjadi sunnah, wajib, haram, atau mubah. Tergantung pada keadaaanya.
Menurut Imam Hanafi asal hukum bersumpah adalah ‘jaiz‘, tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Jika seseorang bersumpah akan melakukan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah akan meninggalkan maksiat maka ia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya.
Menurut Mazhab Hanafi sumpah itu ada tiga macam, yaitu :
1. Al-yamin al-laghwu yaitu sumpah yang diucapkan tanpa ada niat untuk bersumpah. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.
2. Al-yamin al-mu’akkidah yaitu sumpah yang diniatkan untuk bersumpah. Sumpah semacam ini wajib dilaksanakan. Jika dilanggar harus membayar kafarat
3. Al-yaminal-gamus yaitu sumpah palsu yang mengakibatkan hak-hak orang tak terlindungi atau sumpah fasik dankhianat. Sumpah semacam termasuk dosa besar.
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa kafarat atas pelanggaran sumpah ada tiga macam yaitu:
1. Memerdekakan budak.
2. Memberi makan sepuluh orang miskin yang setiap orang mendapat satu mud atau 3/4 liter.
3. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu lembar pakaian.
Sumpah diketegorikan sah apabila terpenuhi syarat-syaratnya yaitu: Menyebut asma Allah S WT atau salah satu sifatnya. Orang yang bersumpah sudah mukallaf. Tidak dalam keadaan terpaksa dan disengaja dengan niat untuk bersumpah. Terlepas dari segala pendapat di atas bahwa sumpah adalah suatu ucapan yang mengatas namakan Allah SWTyang apabila dipermainkan berarti telah mempermainkan agama. Oleh karena itu bila telah bersumpah, peliharalah sumpah itu.
Di masyarakat kita juga dikenal istilah beberapa jenis sumpah yang lain.
1. Sumpah pocong
Sumpah pocong yakni sumpah paling menakutkan karena si pelaku sumpah harus diselimuti dengan kain kafan layaknya orang mati, yang berarti jika sumpah pocongnya palsu, maka ia rela mati. Sejauh ini saya belum pernah mendengar ada orang mati gara-gara melakukan sumpah pocong :). Tampaknya sumpah pocong saat ini menjadi sumpah paling mujarab bagi para pejabat yang bermasalah dengan hukum, sehingga mereka sering mengucapkan sumpah ini sebagai alat untuk membela diri ataupun hanya sekedar untuk mendapat simpati.
2. Sumpah jabatan
Sumpah jabatan dilakukan oleh seseorang yang hendak menjabat jabatan tertentu, terutama jabatan yang menyangkut hajat hidup orang lain seperti dokter, menteri, presiden, dan lain-lain. Rasanya juga banyak yang mengingkari sumpah jabatan ini, buktinya banyak dokter yang melakukan praktek aborsi ilegal, banyak pejabat yang korupsi, terus apalagi ya, yang baik juga banyak kok.
3. Sumpah pemuda
Kalau sumpah pemuda adalah sumpah yang dilakukan oleh para pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk membersatukan bangsa Indonesia yang waktu itu masih belum lahir. Isi sumpah pemuda ada tiga perkara :
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Nah, ini salah satu sumpah yang sangat baik menurut saya. Dan para pemuda Indonesia waktu itu, berhasil membuktikan sumpahnya, paling tidak sampai saat ini Indonesia masih tegak berdiri walaupun kaki gemetaran.
4. Sumpah palapa
Sumpah palapa dilakukan oleh Patih Gadjah Mada, panglima perang terhebat jaman kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (kalo tidak salah). Sumpah palapa berisi tekad Gadjah Mada untuk menyatukan Nusantara. Beberapa tahun kemudian Gadjah Mada berhasil membuktikan sumpahnya dan menguasai hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan sampai Malaysia dan Singapura.
Kapan ya di Indonesia ada Panglima TNI yang berani bersumpah seperti sumpahnya Gadjah Mada?
5. Sumpah serapah
Menurut saya sumpah serapah bukanlah sumpah dalam arti seperti keterangan di atas, tapi lebih berarti kutukan atau doa jelek kepada orang lain yang tidak disukai oleh pelaku sumpah. Sumpah serapah biasanya berisi kata-kata penuh caci-maki dengan kata-kata kotor diungkapkan dengan penuh emosi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar